Jika anda bermaksud untuk membuka usaha di Indonesia, baik itu sebagai investor dalam negeri maupun investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia, maka setelah anda mengetahui bidang usaha yang akan anda jalankan, hal kedua yang tidak kalah penting untuk diketahui ialah bentuk dari “Badan Usaha” yang akan anda dirikan sebagai.

PENTINGNYA MENDIRIKAN “BADAN USAHA” UNTUK BISNIS ANDA

Dari sudut pandang praktisi, pentingnya “Badan Usaha” di Indonesia secara umum ialah untuk memenuhi dua kebutuhan utama, yakni:

  1. Branding; dan
  2. Kejelasan bentuk organisasi bisnis.

Jika anda memiliki bisnis atau keahlian yang akan dijadikan usaha, maka akan lebih mudah dan dipercaya oleh orang yang akan menggunakan jasa tersebut ketika ada badan usaha untuk bisnis anda. Keberadaan “badan usaha” juga akan menunjukkan keseriusan seseorang dalam menjalankan usahanya. Hal ini berbeda dengan usaha orang perorangan yang terkesan hanya menjalankan usaha sebagai “usaha sampingan”. Dengan adanya “Badan Usaha”, akan lebih memudahkan dalam meningkatkan branding terhadap bisnis yang dijalankan, sehingga secara langsung akan berpengaruh kepada proses pemasaran.

Fungsi kedua ialah, kejelasan bentuk organisasi bisnis yang dijalankan. Badan Usaha didirikan dengan suatu prosedur yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian untuk jenis jasa atau usaha tertentu, diwajibkan untuk memiliki perizinan atau sertifikasi atau minimal registrasi. Untuk melakukan itu semua akan lebih bagus jika dilakukan oleh suatu Badan Usaha, sehingga jelas membedakannya mana yang merupakan hak dan kewajiban perorangan (pemilik usaha) dan mana yang merupakan hak dan kewajiban dari Badan Usaha itu sendiri. Meskipun nantinya batasan hak dan kewajiban antara Badan Usaha dengan Pemilik usaha akan berbeda-beda tergantung dari jenis Badan Usaha yang dibuat.

Berikut ini jenis-jenis “Badan Usaha” di Indonesia, yang mana untuk ulasan mendalam masing-masingnya akan dibahas pada tulisan-tulisan selanjutnya.

JENIS-JENIS “BADAN USAHA” DI INDONESIA

Secara sederhana, “Badan Usaha” di Indonesia itu dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni: (1) Badan Usaha yang Berbentuk Badan Hukum; dan (2) Badan Usaha yang Tidak Berbentuk Badan Hukum.

Badan Usaha yang Berbentuk Badan Hukum

Badan Usaha yang juga merupakan Badan Hukum ini sebenarnya dapat kita bagi kedalam 3 kategori, yakni:

  1. Badan Usaha Swasta Untuk Tujuan Bisnis Mencari Keuntungan;
  2. Badan Usaha Milik Pemerintah; dan
  3. Lembaga Sosial dan Kemasyarakatan.

Badan Usaha Swasta Untuk Tujuan Bisnis Mencari Keuntungan ini bentuknya ialah “Perseroan Terbatas” atau biasa disingkat “PT”. Ini adalah badan usaha yang umum digunakan di Indonesia, bahkan beberapa bidang usaha di Indonesia mensyaratkan dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum, dalam hal ini ialah PT, termasuk seperti Penanaman Modal Asing, Usaha Jasa Konstruksi skala Besar, dan lain-lain. Dengan statusnya sebagai “Badan Hukum” maka PT merupakan subjek hukum di Indonesia, layaknya seorang individu. Terkait dengan prosedur dan tata cara pendirian PT, akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.

Kemudian, Badan Usaha Milik Pemerintah. Umumnya didirikan dalam bentuk “PT” juga atau dalam bentuk suatu “Lembaga”, namun karena ada klasifikasi – klasifikasi baik itu dari sisi struktur modal atau kepemilikan maka untuk Badan Usaha Milik Pemerintah di Indonesia dibagi lagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:

  1. Persero;
  2. Perusahaan Umum (Perum);
  3. Perusahaan Umum Daerah;
  4. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Lembaga Pengelola Investasi;
  6. Bank Tanah;
  7. Badan Layanan Umum;
  8. Lembaga Penyiaran Publik.

Selanjutnya, Lembaga Sosial dan Kemasyarakatan. Ini juga dapat berbentuk badan hukum namun bukan berbentuk PT, melainkan bentuk tersendiri sesuai dengan tujuan dari Lembaga Sosial dan Kemasyarakatan tersebut. Jika tujuannya ialah untuk kesejahteraan seluruh anggotanya (anggota masyarakat atau profesi) maka dibentuklah suatu “Koperasi”. Dan jika untuk tujuan sosial kemanusiaan, maka dibentuklah “Yayasan”.

Dari uraian di atas, tentang Badan Usaha yang Berbentuk Badan Hukum, maka jika anda adalah bermaksud untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbadan hukum dengan tujuan untuk mencari keuntungan, maka pilihannya ialah dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Badan Usaha yang Tidak Berbentuk Badan Hukum

Badan usaha jenis ini tidak akan dianggap sebagai subjek hukum tersendiri, sehingga secara hukum Pemilik yang akan bertanggung jawab atas badan usaha tersebut. Ada beberapa bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum di Indonesia, yang umumnya didirikan oleh profesional dalam memberikan jasa profesionalnya seperti pengacara, akuntan, konsultan, dan lain-lain yang umumnya membentuk suatu badan usaha berbentuk “Persekutuan Firma” (Venootschap Onder Firma) atau dikenal juga dengan sebutan “Firma”.

Ada juga badan usaha yang tidak berbadan hukum lainnya, yang umumnya didirikan oleh UMKM di Indonesia, seperti:

  1. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap);
  2. Persekutuan Perdata;
  3. Usaha Dagang (UD).

Prosedur dan syarat pendirian untuk masing-masing Badan Usaha tersebut akan berbeda-beda meskipun prosesnya secara garis besar sama. Untuk lebih jelasnya, kita akan bahas di tulisan selanjutnya.

Regards

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!