Omnibus Law (Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) telah mengubah beberapa hal terkait dengan Hukum Perusahaan di Indonesia, mulai dari definisi Perseroan itu sendiri sampai dengan syarat pendirian suatatu Perseroan Terbatas (PT).

Definisi dari Perseroan Terbatas telah mengalami perubahan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, dimana Perseroan Terbatas diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 1 Angka 1 UU 40/2007 sebagaimana diubah dengan UU 11/2020, selanjutnya disebut “UU Perseroan Terbatas”). Perubahan definisi ini memberikan perubahan fundamental terhadap konsep sebelumnya dari Perseroan Terbatas, salah satunya ialah terkait dengan “Syarat Pendirian Perseroan Terbatas”, yang tentunya menggeser makna “Persekutuan Modal” dalam definisi tersebut.

“Persekutuan Modal” yang secara sederhana bisa dipahami sebagai kerjasama dengan penempatan modal. Suatu kerjasama semestinya dilakukan oleh 2 orang atau lebih, namun dalam definisi Perseroan Terbatas tersebut hal ini dikecualikan untuk “Usaha Mikro dan Kecil”. Lalu apa sebenarnya “Usaha Mikro dan Kecil” tersebut?

Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU 20/2008), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). Menurut PP 7/2021, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, dengan rincian sebagai berikut (Pasal 35 PP 7/2021):

  1. Berdasarkan modal usaha
    1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak RP1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari RP1.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000.00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  1. Berdasarkan hasil penjualan tahunan
    1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00;
    2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00;
    3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Perseroan Terbatas harus berstatus badan hukum agar memenuhi kriteria definisi dari Perseroan Terbatas sebagaimana telah disebutkan di atas. Berlakunya UU Cipta Kerja mempermudah calon pendiri yang bermaksud untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, Perseroan baru bisa memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Sedangkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. (Pasal 7 Ayat (4) UU Perseroan Terbatas).

Keringanan untuk mendirikan Perseroan Terbatas secara lebih lanjut tercermin dalam perluasan ketentuan pendirian Perseroan yang tidak harus didirikan oleh 2 orang atau lebih. Sebelumnya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau bagi Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal. Sedangkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut diperluas dan juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. (Pasal 7 Ayat (7) UU Perseroan Terbatas). Artinya, selama memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, Perseroan Terbatas tidak harus didirikan oleh minimal 2 orang dan bisa didirikan oleh perseorangan.

Selain itu, perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum dan pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki (Pasal 153 I Ayat (1) dan Pasal 153 J Ayat (1) UU Perseroan Terbatas). Namun, ketentuan pemilik saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki tersebut tidak berlaku jika persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham memiliki itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, atau dalam hal pemegang saham menggunakan kekayaan Perseroan sehingga Perseroan tidak dapat melunasi utang (Pasal 153 J Ayat (2) UU Perseroan Terbatas).

Perubahan signifikan lainnya setelah berlakunya UU Cipta Kerja ialah pengaturan mengenai modal. Sebelumnya, diatur bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00. Sedangkan sekarang, besaran modal dasar Perseroan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan (Pasal 32 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas).

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat mendirikan Perseroan Terbatas menjadi dipermudah setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu:

  1. Perseroan dapat memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran, tidak menunggu Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja;
  2. Perluasan ketentuan Perseroan yang dapat didirikan oleh perserorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil;
  3. Tidak ada batasan minimal besaran modal dasar Perseroan, besaran modal berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Regards

Raissa

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!